tentunya kita masih bertanya kemana kita para planeer setelah kita tamat nanti.....
katanya ada yang bilang ke dinas dinas jadi PNS, jadi konsultan, and many more...
tapi yang dapat kita lihat sekarang.!!!
kita diarahkan kemana sihh ??
di dunia konsultan ataupun di dunia perkantoran maupun swasta baik perusahaan...
pertanyaan yang dicerca pertama kepada kita adalah " kamu bisa apa??"
yang kuliah nya dari pertama serius dan banyak mengambil ilmu dari luar , tentu ini merupakan pertanyaan gampang....
tapiiiii ????
yang biasa - biasa ni... alias "sedang-sedang saja" gimana ??
kalau orang tuanya pejabat ya ALHAMDULILLAH... ada jaminan kedepan....
aku,kamu,mereka gimana ??
#provokatorperubahan
Jumat, 27 September 2013
Sabtu, 16 Februari 2013
Sistem Informasi Perencanaan Dalam Planologi
Sebuah sistem informasi sangat dibutuhkan di bidang apapun, khususnya di bidang perencanaan. Untuk dapat menyajikan sebuah sistem informasi yang bermanfaat dalam bidang perencanaan, kita harus mengenal terlebih dahulu definisi serta pengertian dari sistem informasi perencanaan itu sendiri.
Apa yang dimaksud dengan sistem informasi?
Sistem informasi adalah sekumpulan hardware, software, brainware, prosedur dan atau aturan yang diorganisasikan secara integral untuk mengolah data menjadi informasi yang bermanfaat guna memecahkan masalah dan pengambilan keputusan. Dengan kata lain, sebuah sistem informasi merupakan sekumpulan elemen yang saling berhubungan satu sama lain untuk membentuk satu kesatuan yang menggabungkan data, memproses, menyimpan, mendistribusikannya, sehingga dapat digunakan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan dan mengendalikannya.
Pengertian lainnya mengenai sistem informasi adalah sekumpulan komponen pembentuk sistem yang mempunyai keterkaitan antara satu komponen dengan komponen lainnya yang bertujuan menghasilkan suatu informasi dalam suatu bidang tertentu. Dalam sistem informasi diperlukannya klasifikasi alur informasi, hal ini disebabkan keanekaragaman kebutuhan akan suatu informasi oleh pengguna informasi. Kriteria dari sistem informasi antara lain, fleksibel, efektif dan efisien.
Apa yang dimaksud dengan sistem informasi perencanaan?
Berdasarkan pengertian sistem informasi diatas, dapat diambil pengertian untuk sistem informasi perencanaan, yaitu suatu sistem informasi yang mengorganisasikan serangkaian data, prosedur dan metode yang dirancang untuk menghasilkan, menganalisa, menyebarkan dan memperoleh informasi guna mendukung pengambilan keputusan dalam sebuah perencanaan. Oleh karena itu, untuk menghasilkan keputusan yang baik dalam suatu perencanaan, dibutuhkan sebuah sistem informasi perencanaan yang selalu up to date dan sistematis.
Apa fungsi sistem perencanaan dalam bidang planologi?
Sebuah sistem informasi perencanaan dalam bidang planologi merupakan sebuah alat (tools) sebagai media penyaji dan analisator yang sangat bermanfaat pada proses perencanaan sebuah wilayah atau kota. Sistem informasi perencanaan yang dibutuhkan haruslah sistem yang dinamis dalam tuntutan penyajian data, karena pada dasarnya data-data yang dibutuhkan pada proses perencanaan wilayah dan kota bersifat dinamis dan berubah dipengaruhi oleh kondisi masyarakat dan kondisi fisik lingkungannya.
Seorang perencana haruslah dapat menguasai dan mengaplikasikan sebuah sistem informasi perencanaan, karena di dalam sistem informasi inilah seorang perencana dapat mengolah data-data yang dibutuhkan untuk merencanakan sebuah kota atau wilayah. oleh karena itu, data-data yang ada haruslah selalu data yang up to date, dan didukung oleh sistem informasi yang dinamis tersebut untuk membantu seorang perencana membuat perencanaan yang baik
Jumat, 25 Januari 2013
KEILMUAN PLANOLOGI DALAM KONTEKS PEMBANGUNAN PERUMAHAN BERNUANSA ISLAMI
Abstraksi
Agama Islam adalah agama yang terbuka bagi setiap orang. Hal ini dikarenakan Agama Islam mudah dipahami oleh setiap orang dan memiliki panduan yang lengkap untuk kehidupan sehari-hari umatnya. Semua yang diajarkan dalam Agama Islam telah tertulis dalam kitab suci Al-Quran. Pelajaran-pelajaran inilah yang kemudian dapat diaplikasikan dengan berbagai keilmuan lainnya. Contohnya adalah keterkaitan ilmu pengetahuan Agama Islam dengan Ilmu keplanologian dalam merancang dan merencanakan sebuah kawasan perumahan. Keterkaitan cabang keilmuan ini dibuktikan dengan maraknya pembangunan perumahan berbasis islami di Indonesia, terutama yang terjadi di Jawa Barat.
1. Pendahuluan
Islam adalah agama yang banyak mengajarkan ilmu tentang kehidupan bagi umatnya. Ilmu-ilmu ini bersumber dari wahyu Allah SWT yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai rasul-Nya dan tertulis dalam kitab suci Al-Quran. Didalam Al-Quran dan hadits terdapat begitu banyak ajaran yang dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Hal inilah yang mendukung perintah Allah kepada hambanya untuk selalu memperkaya dirinya dengan ilmu yang dimiliki. Karena sesungguhnya Allah akan meninggikan derajat hamba-Nya yang berilmu, Allah ta’ala berfirman: “Allah akan mengangkat orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang berilmu beberapa derajat.” (QS. Al-Mujadilah: 11). Sesungguhnya Allah SWT tidak pernah menginginkan hambanya bodoh, umatnya dianjutkan untuk harus terus berjuang mengembangkan keilmuan dalam dirinya. Karena ilmu inilah yang kemudian membawa kita kepada kebahagiaan yang cukup untuk didunia dan akhirat kelak.
Planologi atau Perencanaan Wilayah dan Kota adalah suatu program studi yang mempelajari tentang cara merencana suatu wilayah dan kota dengan memperhatikan berbagai pertimbangan yang terkait dalam pembangunannya. Baik secara fisik, sosial, ekonomi maupun lingkungan. Proses perencaaan yang diatur dilakukan secara bertahap mulai dari skala paling besar yaitu nasional hingga paling kecil, sektoral maupun wilayah, termasuk perumahan. Menurut Conyer, 1984, definisi Perencanaan adalah proses kontinyu dalam pengambilan keputusan atau pilihan mengenai bagaimana memanfaatkan sumber daya yang ada semaksimal mungkin guna mencapai tujuan-tujuan tertentu di masa depan. Ilmu planologi dalam penerapannya sendiri dapat berhubungan erat dengan keilmuan lainnya, seperti keilmuan dalam Islam. Contohnya dalam membuat perumahan berbasis islam.
2. Aplikasi Hubungan Keilmuan Planologi dan Agama Islam
Adanya perumahan berbasis islam merupakan salah satu bukti nyata bahwa keilmuan planologi (Perencanaan Wilayah dan kota) sebenarnya juga dapat diaplikasikan dengan keilmuan Agama Islam. Berdasarkan UU RI No.4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman, perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan. Sedangkan perumahan berbasis islam adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan atau tempat tinggal yang bernuansa islami, dilengkapi dengan sarana dan prasarana lingkungan yang juga mendukung kemudahan ibadah bagi penghuninya. Bangunan rumah yang dibangun juga biasanya berdasarkan beberapa ketentuan keilmuan dalam islam.
Saat ini mulai banyak berkembang pembangunan perumahan berbasis islam di Indonesia, khususnya di Jawa Barat. Awalnya perumahan ini pertama kali dibangun hanya sebagai bentuk inovasi yang dilakukan oleh sebuah pengembang sebagai suatu pembeda dari perumahan lainnya. Namun seiring dengan berjalannya waktu, pembangunan perumahan islami ini semakin marak diperbincangkan. Semakin banyak masyarakat yang merasa tertarik dengan perumahan yang bernuansa islam ini. Maka semakin banyak pula jumlah perumahan yang dibangun dengan konsep islami. Hal ini dapat dianggap sebagai bentuk dari kecenderungan masyarakat untuk kembali pada kehidupan agamis yang selama ini kurang diperhatikan.
Seperti layaknya dunia mode yang terus berkembang, konsep perumahan yang dibangun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat juga akan terus berkembang sesuai permintaan pasar. Konsep perumahan islami tidak selalu identik dengan langgam bangunan/ arsitektur yang cenderung menyerupai rumah-rumah timur tengah. Ada juga perumahan berkonsep islami yang menitikberatkan pada kenyamanan lingkungan bagi penghuni dalam beribadah, pembangunan yang membuat suasana semakin kondusif dalam melakukan ibadah baik kepada Allah maupun sesama manusia serta lingkungan yang mampu membina anak-anak dalam perkembangan keilmuannya sesuai ajaran Agama Islam.
Pada hakikatnya, tujuan pembangunan perumahan islami adalah membuat konsep perumahan muslim yang berdasarkan kehidupan hunian syariah, untuk mengimbangi kehidupan modern, kesibukan dan rutinitas yang sering kali membuat orang abai dan lalai terhadap nilai-nilai agama yang mungkin sudah mereka pelajari sebelumnya. Sebagai bentuk sasaran untuk mencapai tujuan tersebut, pengembang melakukan berbagai cara baik dalam pembangunan serta perbaikan dalam aspek fisik, sosial, ekonomi maupun lingkungan.
Perencanaan aspek fisik dapat dilakukan dengan cara menyediakan fasilitas khusus yang dapat menunjang aktifitas ibadah kaum muslimin seperti dibangunnya mushalla di setiap sektor, satu masjud utama dan sekolah islami. Selain pembangunan infrastruktur, konsep interior rumahpun ikut diatur. Seperti adanya ruangan kecil disetiap rumah yang berfungsi sebagai mushalla, peletakkan pintu kamar mandi yang membelakangi arah kiblat, peletakkan tempat tidur yang menghadap kiblat dan ketentuan lainnya, yang mirip dengan fengshui China namun berdasarkan ketentuan islam. Untuk aspek ekonomi, pengembang dapat menerapkan sistem pembelian syariah, tanpa bunga dan tidak memberatkan calon penghuni, hingga menerapkan sistem zakat dari beberapa persen total harga pembelian rumah oleh konsumen. Sedangkan untuk perencanaan lingkungan sosial bernuansa islami adalah dengan memberlakukannya aturan bagi penghuni untuk selalu sholat maghrib dan sholat shubuh berjamaah setiap paginya, serta adanya pengajian rutin bulanan untuk setiap penghuni. Hal ini diharapkan dapat semakin mendekatkan penghuni dengan Yang Maha Pencipta.
3. Pandangan Mengenai Pembangunan Perumahan Bernuansa Islami
Sebuah inovasi baru tentunya memiliki dampak bagi pengguna. Sama halnya dengan pembangunan perumahan bernuansa islami ini. Keuntungan tentu sepenuhnya akan didapat oleh pengembang karena inovasi perumahan bernuansa islami ini dapat dengan cepat menarik pangsa pasar dalam jumlah yang tidak sedikit. Pembangunan perumahan bernuansa islami yang semakin marak menandakan bahwa inovasi ini sukses mengajak konsumen yang ingin hidup dalam suasana lingkungan yang homogen dengan alasan untuk fokus dalam beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Walaupun kedepannya para pengembang kurang yakin akan tren pembangunan bernuansa islami ini apakah akan berlanjut atau hanya tren sesaat dalam sebuah persaingan pasar.
Bagi konsumen kemungkinan dampak yang ditimbulkan setelah melakukan pembelian unit perumahan islami tidak selalu positif, ternyata ada juga dampak negatif yang akan ditimbulkan. Sesuai dengan tujuan pembangunan perumahan ini sendiri, keuntungan akan diperoleh konsumen ketika mereka mampu menyeimbangkan kehidupan modern dengan kehidupan islami dalam kegiatan sehari-harinya. Bagi mereka yang juga ingin menghindari perselisihan antar kepercayaan, lingkungan homogen ini akan membuat mereka merasa lebih nyaman. Dengan visi dan misi yang sama ntar penghuni perumahan konsumen cenderung merasa yakin akan terbangun lingkungan yang lebih baik.
Disisi lain, dampak negatif atau kerugian ternyata juga akan diperoleh konsumen, dimana situasi yang homogen cenderung kurang baik dalam suatu kehidupan bermasyarakat. Dengan situasi yang homogen, memiliki visi dan misi yang sama, kebiasaan dan aktivitas yang sama, masyarakat dikhawatirkan akan sulit menghadapi varietas kehidupan dilingkungan luar. Selama ini manusia memang dianjurkan untuk bekerjasama dengan orang yang kita yakini memiliki visi-misi yang sama untuk memaksimalkan kerja dan menghindari perselisihan. Namun Allah SWT juga tidak melarang kita untuk berkawan dengan orang yang tidak satu keyakinan, karena sesungguhnya Allah sendiri menghargai adanya perbedaan dalam suatu komunitas. Suasana yang homogen juga akan cenderung membuat seseorang merasa lebih eksklusif dari orang lain. Hal inilah yang sebaiknya diminimalisir dalam kehidupan bermasyarakat.
4. Penutup
Adanya pembangunan perumahan bernuansa islami merupakan salah satu dari jenis aplikasi keilmuan duniawi dan religi, yaitu keilmuan planologi dengan agama Islam. Pembangunan perumahan islami menjadi suatu alternatif bagi masyarakat yang menginginkan suatu homogenitas lingkungan dengan tujuan untuk menyeimbangkan kehidupan modern dengan kehidupan agamis, sebagai bagian dari perbaikan kualitas hidup untuk menjadi lebih baik.
Kontroversial antara dampak positif dan negatif yang disebabkan homogenitas lingkungan ini sebenarnya bukanlah hal yang terlalu penting untuk diperdebatkan. Kembali pada individu masing-masing mengenai keputusannya untuk memilih lokasi rumah dilingkungan bernuansa islami ini, apakah dengan tujuan yang baik atau sekedar eksklusivisme semata. Karena hal inilah yang akan mempengaruhi pandangan mereka kedepannya dalam menghadapi varietas dalam laboratorium of life mereka sendiri.
Kamis, 24 Januari 2013
berbagi itu indah
kepada teman-teman planologi yang ingin tahu berita sekitar tentang planologi dapat mengsearch link di bawah ini
:)
http://www.pu.go.id/search?q=dokumen%20tata%20ruang
hidup planologi !!
#@yulfi_27
Jumat, 04 Januari 2013
Perencanaan Desa Terpadu
Pengertian Desa
Desa, menurut definisi universal, adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa.
Yang dimaksud dengan desa menurut Sutardjo Kartodikusuma mengemukakan sebagai berikut: Desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan tersendiri[1]
Menurut Bintaro, desa merupakan perwujudan atau kesatuan goegrafi ,sosial, ekonomi, politik dan kultur yang terdapat ditempat itu (suatu daerah), dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.
Menurut C.S. Kansil:
Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerntahan terendah langsung dibawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sedang menurut Paul H. Landis :Desa adalah pendudunya kurang dari 2.500 jiwa. Dengan ciri ciri sebagai berikut :
a) mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
b) Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan
c) Cara berusaha (ekonomi)adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam seperti : iklim, keadaan alam ,kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan
Dalam kamus sosiologi kata tradisional dari bahasa Inggris, Tradition artinya Adat istiadat dan kepercayaan yang turun menurun dipelihara, dan ada beberapa pendapat yang ditinjau dari berbagai segi bahwa, pengertian desa itu sendiri mengandung kompleksitas yang saling berkaitan satu sama lain diantara unsur-unsurnya, yang sebenarnya desa masih dianggap sebagai standar dan pemelihara sistem kehidupan bermasyarakat dan kebudayaan asli seperti tolong menolong, keguyuban, persaudaraan, gotong royong, kepribadian dalam berpakaian, adat istiadat , kesenian kehidupan moral susila dan lain-lain yang mempunyai ciri yang jelas.
Menurut Undang-undang No. 5 Tahun 1979 Tentang pemerintah daerah Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat hukum, yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah, langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan negara kesatuan Republik Indonesia.
Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 disebutkan pengertian desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dari defenisi tersebut, sebetulnya desa merupakan bagian vital bagi keberadaan bangsa Indonesia. Vital karena desa merupakan satuan terkecil dari bangsa ini yang menunjukkan keragaman Indonesia. Selama ini terbukti keragaman tersebut telah menjadi kekuatan penyokong bagi tegak dan eksisnya bangsa. Dengan demikian penguatan desa menjadi hal yang tak bisa ditawar dan tak bisa dipisahkan dari pembangunan bangsa ini secara menyeluruh.
Memang hampir semua kebijakan pemerintah yang berkenaan dengan pembangunan desa mengedepankan sederet tujuan mulia, seperti mengentaskan rakyat miskin, mengubah wajah fisik desa, meningkatkan pendapatan dan taraf hidup masyarakat, memberikan layanan social desa, hingga memperdayakan masyarakat dan membuat pemerintahan desa lebih modern. Sayangnya sederet tujuan tersebut mandek diatas kertas.
Karena pada kenyataannya desa sekedar dijadikan obyek pembangunan, yang keuntungannya direguk oleh actor yang melaksanakan pembangunan di desa tersebut : bisa elite kabupaten, provinsi, bahkan pusat.[2] Di desa, pembangunan fisik menjadi indicator keberhasilan pembangunan. Karena itu, Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang ada sejak tahun 2000 dan secara teoritis memberi kesempatan pada desa untuk menentukan arah pembangunan dengan menggunakan dana PPK, orientasi penggunaan dananyapun lebih untuk pembangunan fisik. Bahkan, di Sumenep (Madura), karena kuatnya peran kepala desa (disana disebut klebun) dalam mengarahkan dana PPK untuk pembangunan fisik semata, istilah PPK sering dipelesetkan menjadi proyek para klebun.
Menyimak realitas diatas, memang benar bahwa yang selama ini terjadi sesungguhnya adalah “Pembangunan di desa” dan bukan pembangunan untuk, dari dan oleh desa. Desa adalah unsur bagi tegak dan eksisnya sebuah bangsa (nation) bernama Indonesia.
Kalaupun derap pembangunan merupakan sebuah program yang diterapkan sampai kedesa-desa, alangkah baiknya jika menerapkan konsep :”Membangun desa, menumbuhkan kota”. Konsep ini, meski sudah sering dilontarkan oleh banyak kalangan,
tetapi belum dituangkan ke dalam buku yang khusus dan lengkap. Inilah tantangan yang harus segera dijawab.
Ciri-ciri Masyarakat desa (karakteristik)
Dalam buku Sosiologi karangan Ruman Sumadilaga seorang ahli Sosiologi “Talcot Parsons” menggambarkan masyarakat desa sebagai masyarakat tradisional (Gemeinschaft) yang mebngenal ciri-ciri sebagai berikut :
a. Afektifitas ada hubungannya dengan perasaan kasih sayang, cinta , kesetiaan dan kemesraan. Perwujudannya dalam sikap dan perbuatantolong menolong, menyatakan simpati terhadap musibah yang diderita orang lain dan menolongnya tanpa pamrih.
b. Orientasi kolektif sifat ini merupakan konsekuensi dari Afektifitas, yaitu mereka mementingkan kebersamaan , tidak suka menonjolkan diri, tidak suka akan orang yang berbeda pendapat, intinya semua harus memperlihatkan keseragaman persamaan.
c. Partikularisme pada dasarnya adalah semua hal yang ada hubungannya dengan keberlakuan khusus untuk suatu tempat atau daerah tertentu. Perasaan subyektif, perasaan kebersamaan sesungguhnya yang hanya berlaku untuk kelompok tertentu saja.(lawannya Universalisme)
d. Askripsi yaitu berhubungan dengan mutu atau sifat khusus yang tidak diperoleh berdasarkan suatu usaha yang tidak disengaja, tetapi merupakan suatu keadaan yang sudah merupakan kebiasaan atau keturunan.(lawanya prestasi).
e. Kekabaran (diffuseness). Sesuatu yang tidak jelas terutama dalam hubungan antara pribadi tanpa ketegasan yang dinyatakan eksplisit. Masyarakat desa menggunakan bahasa tidak langsung, untuk menunjukkan sesuatu. Dari uraian tersebut (pendapat Talcott Parson) dapat terlihat pada desa-desa yang masih murni masyarakatnya tanpa pengaruh dari luar.[3]
Unsur unsur Desa:
· Daerah
Tanah yang produktif, lokasi, luas dan batas yang merupakan lingkungan geografis.
Tanah yang produktif, lokasi, luas dan batas yang merupakan lingkungan geografis.
· Penduduk
Jumlah penduduk, pertambahan penduduk,pertambahan penduduk, persebaran penduduk dan mata pencaharian penduduk.
· Tata Kehidupan
Pola tata pergaulan dan ikatan ikatan pergaulan warga desa termasuk seluk beluk kehidupan masyarakat desa.
Batasan Kawasan Pedesaan dan Fungsinya
Dalam UUPR Pasal 1 No. 9 dapat diungkapkan pengertian bahwa Kawasan Pedesaan adalah kawasan yang berfungsi sebagai tempat permukiman pedesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dengan kegiatan ekonomi utamanya pertanian termasuk pengelolaan sumberdaya alam. Kondisi dan potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia, dan sumberdaya buatan, dijadikan dasar dalam pengembangan kegiatan ekonomi (budidaya) kawasan (UUPR Pasal 1 No. 8). Berdasarkan hal tersebut, maka kawasana pedesaan dapat dikembangkan kegiatan ekonomi lain selain pertanian dan pengelolaan sumberdaya alam. Namun, secara keseluruhan kegiatan pertanian dan pengelolaan sumberdaya alam harus menjadi ciri utamanya. Kegiatan ekonomi dan aktivitas kehidupan lainnya, haruslah merupakan kegiatan penunjang (backward linkage) dan/atau merupakan pengembangan lebih lanjut (foreward linkage) dari kegiatan pertanian dan pengelolaan sumberdaya alam itu.
Dari beberapa hasil penelitian (antara lain: Saefulhakim, 1991; Saefulhakim, 1992; dan Saefulhakim, 1994a), dapat dipahami bahwa disamping dimensi ekonomi, dalam pengembangan dan penataan ruang kawasan pedesaan, dimensi fisik sumberdaya alam dan dimensi sosiokultur mempunyai peranan sangat pentin. Dengan demikian, dalam penataan batas kawasan pedesaan perlu pula didahului dengan pengidentifikasian yang memadai tentang luasan, kualitas, dan persebaran spasial dari sumberdaya olahan, serta struktur sosial budaya masyarakat wilayah.
Mengingat aktifitas perekonomian pedesaan lebih merupakan land- resources based production activity,maka penataan ruang kawasan pedesaan memasukkan pertimbangan aspek fisik sumberdaya lahan serta mampu melindungi lahan-lahan yang berpotensial bagi pengembangan pertanian khususnya dan aktivitas ekonomi pedesaan pada umumnya. Aspek lain yang perlu diperhatikan dalam penataan ruang kawasan pedesaan adalah skala usaha. Dalam aspek fisik lahan, skala usaha ini berkaitan dengan luas penguasaan lahan. Luas penguasaan lahan per rumahtangga pedesaan seyogyanya dipertimbangkan karena dapat menentukan sejauh mana aktivitas ekonomi pedesaan akan bertahan dan berkembang.
Karena kawasan pedesaan didefinisikan sebagai kawasan yang kegiatan utamanya pertanian dan pengelolaan sumberdaya alam, maka yang termasuk dalam kawasan pedesaan dapat berupa:
1. Kawasan yang berbasis ekonomi pertanian (tanaman pangan, tanaman perkebuanan, tanaman hias, hortikultur, peternakan, perikanan, dan kehutanan);
2. Kawasan yang berbasis ekonomi pertambangan dan galian;
3. Kawasan yang berbasis pengelolaan sumberdaya alam untuk pelestarian lingkungan hidup, sepert: kawasan hutan lindung, kawasan pantai, kawasan resapan air, dan sebagainya.
Pembatasan antara pedesaan dan daerah perkotaan pada saat ini makin kabur. Pusat-pusat kegiatan dan masyarakat baik didaerah rural (pedesaan) dan daerah urban (perkotaan) hampir mempunyai tuntutan fasilitas yang sama. Bagi daerah Rural yang belum dapat memberikan fasilitas tersebut, maka masyarakat akan mengalir ke daerah urban yang dianggap lebih lengkap fasilitasnya untuk memenuhi tuntutan hidupnya. Pembatasan daerah rural dan urban tidak dapat diwujudkan dalam bentuk fisik, tetapi pembatasan-pembatasan dalam arti fasilitas yang dapat dinikmati oleh masyarakat di wilayah tersebut.
Tabel 2.1
Perbandingan Ketersediaan Fasilitas
Daerah Perkotaan dan Pedesaan
FASILITAS
|
URBAN/PERKOTAAN
|
RURAL/PEDESAAN
|
Listrik
|
Cukup
|
Kurang
|
Air Bersih
|
Cukup
|
Tidak ada
|
Transportasi
|
Cukup
|
Terbatas
|
Sanitasi
|
Ada
|
Belum memadai
|
Pertokoan
|
Cukup
|
Tidak ada
|
Drainage
|
Ada
|
Belum memadai
|
Jaringan Lalu Lintas
|
Cukup
|
Belum memadai
|
Pasar
|
Setiap hari
|
Hari-hari tertentu
|
Pendidikan
|
Cukup
|
Terbatas
|
Lapangan Kerja
|
Aneka ragam
|
Terbatas
|
(Sumber : Seminar Manajemen Perkotaan Masa Depan, 1996).
Pengelompokkan jenis dan tipologi desa dibedakan dalam dua sudut pandang, yaitu:
a. Pengelompokkan desa dari aspek geografis dan topografis, yaitu:
« Desa pantai
« Desa datarasn rendah
« Desa pegunungan
b. Pengelompokkan berdasarkan aspek sosial ekonomi dan mata pencaharian penduduk, yaitu:
« Desa pertanian sawah
« Desa pertanian ladang
« Desa pertambangan
« Desa perkebunan
« Desa perhutanan
« Desa nelayan
Macam, Jenis dan Pembagian Desa Pedesaan Berdasarkan Potensi Fisik dan Non Fisik - Desa Terbelakang, Sedang Berkembang dan Maju
1. Desa Terbelakang atau Desa Swadaya
Desa terbelakang adalah desa yang kekurangan sumber daya manusia atau tenaga kerja dan juga kekurangan dana sehingga tidak mampu memanfaatkan potensi yang ada di desanya. Biasanya desa terbelakang berada di wilayah yang terpencil jauh dari kota, taraf berkehidupan miskin dan tradisional serta tidak memiliki sarana dan prasaranan penunjang yang mencukupi.
2. Desa Sedang Berkembang atau Desa Swakarsa
Desa sedang berkembang adalah desa yang mulai menggunakan dan memanfaatkan potensi fisik dan nonfisik yang dimilikinya tetapi masih kekurangan sumber keuangan atau dana. Desa swakarsa belum banyak memiliki sarana dan prasarana desa yang biasanya terletak di daerah peralihan desa terpencil dan kota. Masyarakat pedesaan swakarsa masih sedikit yang berpendidikan tinggi dan tidak bermata pencaharian utama sebagai petani di pertanian saja serta banyak mengerjakan sesuatu secara gotong royong.
4. Desa Maju atau Desa Swasembada
Desa maju adalah desa yang berkecukupan dalam hal sdm/sumber daya manusia dan juga dalam hal dana modal sehingga sudah dapat memanfaatkan dan menggunakan segala potensi fisik dan non fisik desa secara maksimal. Kehidupan desa swasembada sudah mirip kota yang modern dengan pekerjaan mata pencarian yang beraneka ragam serta sarana dan prasarana yang cukup lengkap untuk menunjang kehidupan masyarakat pedesaan maju.
KONSEP PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR KOTA
Infrastruktur merupakan komponen utama dalam pengembangan suatu perkotaan. Pengembangan komponen ini tergantung pada tingkat pelayanan pendukungnya, seperti jimlah penduduk, tingkat dan skala pelayanan, sumberdaya ala/fisik yang tersedia, sistem jaringan dan distribusi. Sistem infrastruktur yang akan direncanaklan pengembangannya adalah : (1) sistem air bersih,(2) sistem drainase dan pembuangan air limbah, (3) sistem energi lestrik, (4) sistem komunikasi dan (5) sistem persampahan. Kriteria pengembangan tiap komponen infrastruktur tersebut antara lain :
1. Sistem Air Bersih
Air bersih memegang peranan penting sebagai kebutuhan pokok dan utama penghidupan dan kehidupan penduduk di kawasan perencanaan. Beberapa sumber air bersih yang dimanfaatkan oleh penduduk kawasan perencanaan bersumber dari air permukaan (sungai) dan dari mata air pegunungan yang dikelolah oleh PDAM dan masyarakat. Sasaran rencana kebutuhan air bersih dikategorikan berdasarkan jumlah kebutuhan penduduk pendukung dan kebutuhan aktivitas perkotaan. Standarisasi kebutuhan air bersih berdasarkan petunjuk pedoman tersebut di atas termasuk sasaranpenggunaanya, antar lain :
a. Air bersih perumahan
Kebutuhan air bersih untuk perumahan digolongkan untuk kebutuhan perjiwa penghuni (jumlah penduduk). Diasumsikan bahwa tiap satu rumah akan dialami oleh 1 KK dengan 5 jiwa. Tiap 1 jiwa membutuhkan lebih kurang 60 liter/hari.
b. Air bersih fasilitas pendidikan
Kebutuhan air bersih untuk kebutuhan fasilitas pendidikan diketahui setelah dianalisis besaran jumlah dan jenis fasilitas pendidikan yang akan tersedia hingga akhir tahun perencanaan. Standar kebutuhan air bersih untuk fasilitas pendidikan berdasarkan jenjang tingkat pendidikan formal adalah :
· Kebutuhan air bersih untuk jenjang pendidikan STK adalah 10 liter/orang/hari.
· Kebutuhan air bersih untuk jenjang pendidikan SD adalah 10 liter/orang/hari.
· Kebutuhan air bersih untuk jenjang pendidikan SLTP adalah 10 liter/orang/hari.
· Kebutuhan air bersih untuk jenjang pendidikan SMU adalah 10 liter/orang/hari.
c. Air bersih fasilitas kesehatan
Demikian halnya dengan fasilitas lainnya, jumlah kebutuhan air bersih untuk fasilitas kesehatan di kawasan perencanaan sangat targantung dari jumlah fasilitas pelayanan kesehatan yang direncanakan. Adapun jenis fasilitas kesehatan yang akan direncanakan pada kawasan perencanaan adalah :
· Kebutuhan air bersih untuk toko obat/apotik adalah 30 liter/unit/hari.
· Kebutuhan air bersih untuk tempat praktek dokter adalah 300 liter/unit/hari.
· Kebutuhan air bersih untuk balai pengobatan/puskesmas pembantu adalah 10.000 liter/unit/hari.
d. Air bersih fasilitas olah raga dan ruang terbuka
Kebutuhan air bersih untuk mendukung kegiatan olah raga dan ruang terbuka di kawasan perencanaan terbagi atas taman tempat bermain dan lapangan olah raga. Masing – masing membutuhkan air bersih sebanyak 1000 liter/Ha/hari.
e. Air bersih fasilitas perekonomian
Perhitungan kebutuhan air bersih untuk fasilitas perekonomian di kawasan perencanaan disesuaikan dengan standar lingkungan permukiman kota. Kebutuhan air bersih untuk sarana perekonomian adalah : (a) pasar 10.000 liter/unit/hari, (b) warung 250 liter/unit/hari, (c) pertokoan membutuhkan air bersih sebanyak 1.000 liter/unit/hari.
f. Air bersih fasilitas pelayanan umum
Kebutuhan air bersih untuk fasilitas pelayanan umum digunakan asumsi – asumsi berdasarkan standar atau pedoman perencanaan lingkungan. Kantor lingkungan, kantor pos pembantu, dan parkir umum ditambah MCK, dengan kebutuhan air bersih 1.000 liter/unit/hari.
g. Air bersih fasilitas peribadatan
Berdasarkan analisa kependudukan di kawasan perencanaan sebagian besar penduduk beragama Islam, sehingga komposisi penduduk pada tahun mendatang tidak jauh berbeda pada keadaan sekarang. Hasil analisis menunjukkan bahwa perkiraan kebutuhan fasilitas peribadatan di kawasan perencanaan yaitu Masjid lingkungan dan mushallah. Kebutuhan sarana air bersih untuk Masjid adalah 3.500 liter/unit/hari, dan Mushallah membutuhkan air bersih sebanyak 2.000 liter/unit/hari.
Kebutuhan sistem energi listrik dimaksudkan adalah kebutuhan sistem yang meliputi jaringan dan distribusinya. Pelayanan listrik di kawasan perencanaan dibutuhkan peningkatan daya listrik serta jaringan yang relatif mencukupi termasuk penerangan jalan.
Keseluruhan kebutuhan energi listrik di kawasan perencanaan berdasarkan standar perencanaan lingkungan perkotaan kebutuhan listrik adalah :
1) Kebutuhan energi listrik perumahan dan permukiman diasumsikan minimum 450 VA/Watt dan maksimum 990 VA/Watt setiap unitnya.
2) Fasilitas pemerintahan dan pelayanan umum dengan tipe kecil adalah 1.500 VA/Watt, tipe sedang adalah 2.500 VA/Watt dan tipe besar dengan 3.500 VA/Watt.
3) Fasilitas umum kebutuhan energi listriknya adalah 20 %.
4) Penerangan jalan kebutuhan listriknya adalah 10 % dari total kebutuhan keseluruhan.
Sistem distribusi jaringan kabel listrik dengan menggunakan tiang yang terbuat dari pipa beton yang penempatannya pada daerah manfaat jalan dengan jarak satu dengan yang lainnya adalah lebih kurang 50 meter dan sebagai upaya untuk menghindari gangguan jaringan listrik, maka di beberapa tempat akan ditempatkan gardu listrik yang sekaligus berfungsi sebagai pengontrol gangguan listrik yang akan terjadi.
3. Sistem Komunikasi
Salah satu sarana untuk berinteraksi dan berkomunikasi yang saat ini tersedia di kawasan perencanaan adalah berupa saluran telepon dengan sistem “DRS” (digital radio system) dengan skala pelayanan yang terbatas. Oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan jaringan telepon di kawasan perumahan/perkantoran diupayakan dapat terpenuhi dan tentunya dengan skala prioritas kebutuhan dengan perluasan sistem jaringan yang ada. Standar rasio tingkat layanan kebutuhan telepon baik pribadi maupun umum adalah masing – masing 1 : 14 dan 1 : 250.
4. Sistem Persampahan
Penggolongan jenis sampah dan intensitas penanganannya antar kawasan dalam satu daerah sangat berbeda termasuk jumlah sampah yang dihasilkan. Untuk mengestimasikan jumlah sampah yang akan dihasilkan di masa datang dianggap bahwa jumlahnya tergantung jumlah penduduk kawasan tersebut. Mengingat untuk mengkuantitaskanjumlah sampah yang dihasilkan sangat sulit maka digunakan standar umum yakni 2 liter/orang/hari.
Kuantitas sampah yang dihasilkanakan dikumpulkan ataupun dikelolah dengan menggunakan sarana dan prasarana, berupa penyediaan;
· Gerobak 1 M2 untuk 200 KK.
· Tempat pembuangan sementara (TPS) untuk 150 KK
Container sampah dengan volume 6 – 8 M2 2.000 KK.standar perancangan tata ruang
STANDAR PERENCANAAN TATA RUANG
1. Fasilitas Perumahan
Perumahan sebagai salah satu komponen pembentuk kota dengan batas wilayah/kawasan tertentu membentuk struktur tata ruang kota. Struktur ruang permukiman perkotaan terdiri dari beberapa kawasan dengan jumlah penduduk dan luasan tertentu membentuk satuan lingkungan permukiman kota yang mempunyai satu pusat pelayanan kota.
Undang – undang NO. 4 Tahun 1992 tentang perumahan dan permukiman, memuat beberapa pengertian mengenai perumahan dan permukiman (pasal 1), yaitu :
1) Rumah adalah tempat tinggal atau hunian yang digunakan manusia untuk berlindung dari gangguan iklim dan makhluk hidup lainnya, tempat awal pengembangan penghidupan keluarga, dalam lingkungan yang sehat, aman dan teratur.
2) Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian untuk mengembangkan kehidupan dan penghidupan keluarga, tempat menyelenggarakan kegiatan bermasyarakat dalam lingkup terbatas. Penaataan ruang dan kelengkapan prasarana dan sarana lingkup harus dilakukan dengan maksud agar lingkungan tersebut akan merupakan lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur serta dapat berfungsi sebagaimana diharapkan.
3) Permukiman adalah kawasan yang didominasi oleh lingkungan yang dilengkapi dengan prasarana, sarana lingkungan, dan tempat kerja yang memberikan pelayanan dan kesempatan kerja terbatas untuk mendukung kehidupan dan penghidupan sehingga fungsinya dapat berupa permukiman perkotaan maupun permukiman perdesaan.
4) Satuan Lingkungan Permukiman merupakan kawasan perumahan dengan luas wilayah dan jumlah penduduk tertent, yang dilengkapi dengan system prasarana dan sarana lingkungan dengan penataan ruang yang terencana dan teratur sehingga memungkingkan pelayanannya dan pengelolaan yang optimal.
Dengan pengertian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa dalam perencanaan tata ruang kota, permukiman diartikan sebagai kesatuan komponen kota yang saling mendukung membentuk suatu permukiman perkotaan dan kawasan perkotaan dengan segala jenis sarana dan prasarana pendukung ekosistem kota. Untuk itu dalam pengembangan system permukiman perkotaan haruslah diciptakan beberapa kawasan perumahan sebagai salah satuan lingkungan permukiman dengan sebaran yang merata agar tingkat pertumbuhan antar wilayah dapat seimbang dan tetap memperhatikan kondisi social ekonomi penduduk sebagai penghuninya kelak.
2. Fasilitas Pendidikan
Pendidikan formal mempunyai beberapa tingkatan/jenjang yaitu taman kanak – kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), Sekolah Menengah Umum (SMU). Rencana kebutuhan fasilitas pendidikan maupun fasilitas sosial ekonomi lainnya didasarkan pada standar perencanaan kebutuhan sarana kota (PU. Cipta Karya), dengan standar luasan yang berpedoman pada tingkat kepadatan pada tingkat kepadatan penduduk. Dan lebih mendasar lagi adalah bagaimana memadukan antara “supply and demand” dengan standar yang digunakan.
· Taman Kanak – kanak (TK), penduduk mendukung fasilitas ini minimal 1.000 orang dengan luas lahan 2.400 M2. lokasinya sebaiknya berada di tengah – tengah kelompok keluarga, jumlah murid dengan standar 3 ruang kelas terdiri dari 30 – 40 murid di setiap satu ruang kelas.
· Sekolah Dasar (SD), kebutuhan satu unit SD, minimal penduduk pendukungnya 1.600 jiwa dengan luas lahan 7.200 M2. Lokasi jenis fasilitas ini sebaiknya berada di tengah kelompok keluarga (permukiman) dengan radius pencapaian dari daerahyang dilayani maksimum 100 meter.
· Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), jumlah penduduk pendukungnya minimal 4.800 jiwa untuk sebuah SLTP, sedangkan luas lahannya adalah 5.400 M2. penempatan lokasi fasilitas ini sebaiknya dikelompokkan dengan taman dan lapangan olahraga. Standar jumlah murid adalah 40 murid/kelas.
· Sekolah Menengah Umum (SMU). Penduduk pendukungnya minimal 4.800 orang untuk sebuah SMU. Luas lahan SMU ini adalah 5.400 M2. Standar 30 murid/ruang kelas dengan 14 kelas (pagi/sore) untuk sebuah SMU.
3. Fasilitas Kesehatan
Tingkat kesehatan penduduk merupakan salah satu elemen penting yang dapat menentukan kualitas sumberdaya manusia. Fungsi utama sarana ini memberikan pelayanan medis kepada penduduk. Oleh karena itu penyediaan fasilitas kesehatan di kawasan perencanaan ini perlu mendapat prioritas. Dikaitkan dengan standar perencanaan lingkungan permukiman kota, maka kualitas kesehatan yang harus disediakan untuk melayani penduduk tersebut adalah puskesmas, balai pengobatan, tempat praktek dokter dan apotik serta fasilitas lain seperti tempat parkir dan taman.
· Puskesmas pembantu, minimal penduduk pendukungnya adalah 30.000 jiwa dengan luas lahan adalah 2.400 M2. Penempatan lokasinya sebaiknya berada di tengah lingkungan keluarga (permukiman) dengan radius pencapaian maksimum 1500 M2.
· BKIA/Rumah Bersalin, penduduk pendukung minimal 10.000 jiwa dengan luas lahan 3.200 M2. Lokasi fasilitas ini berada di tengah – tengah lingkungan keluarga dengan radius pencapaian maksimal 2.000 meter.
· Apotik, fasilitas kesehatan yang fungsinya untuk melayani penduduk dalam memenuhi kebutuhan obat – obatan adalah apotik. Penduduk pendukung minimal 10.000 jiwa dengan luas lahan 700 M2. hal yang perlu diperhatikan dalam perencanaan fasilitas kesehatan ini adalah pengalokasian fasilitas dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan pemukiman sehingga radius pencapaian merupakan jarak yang tepat bagi kelompok aktivitas kegiatan penduduk.
· Praktek Dokter, untuk menciptakan optimalisasi pelayanan kesehatan yang baik kepada masyarakat di kawasan perencanaan, diperlukan tenaga – tenaga medis yang cukupmemadai terutama dokter yang dapat memnerikan pelayanan yang lebih dekat pada masyarakat. Oleh karena itu dibutuhkan tempat praktek dokter yang menyatu dengan perumahan penduduk. Lokasi fasilitas ini disatukan dengan rumah tempat tinggal dan setiap unutnya melayani penduduk 5.000 jiwa.
· Balai Pengobatan, minimal penduduk pendukungnya adalah 3.000 jiwa dengan luas lahan600 M2. lokasi penempatan sebaiknya berada di tengah – tengah lingkungan keluarga dengan radius pencapaian maksimum 1.500 meter.
4. Fasilitas Peribadatan
Penghitung kebutuhan fasilitas peribadatan di kawasan perencanaan disesuaikan dengan jumlah penduduk pemeluk agama yang ada. Berdasarkan data jumlah penduduk menurut agama di kawasan perencanaan menunjukkan bahwa sekitar 98,6 % memeluk agama Islam dan selebihnya beragama Kristen dan Hindu (1,4 %). Hal ini berarti penyediaan fasilitas peribadatan bagi pemeluk agama islam lebih diproriotaskan, yang berupa Masjid dan Mushallah.
· Masjid, penduduk minimal pendukung fasilitas ini adalah 30.000 jiwa, dengan luas 3.500 M2. lokasi penempatan fasilitas berada dalam satu pusat lingkungan kelurahan dan dekat dengan konentrasi penduduk.
· Mushallah/Langgar, penduduk minimal 2500 jiwa, dengan luas lahan 600 M2. lokasi penempatan fasilitas tergantung kondisi konsentrasi dan distribusi pemeluk agama bersangkutan.
5. Fasilitas Perekonomian
Perkembangan suatu kota ditentukan oleh tingkat pertumbuhan ekonomi kota yang bersangkutan dan sebaliknya tingkat perkembangan ekonomi itu sendiri dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satu diantaranya adalah ketersediaan sarana dan prasarana ekonomi untuk melayani kebutuhan penduduk sebagai pelaku kegiatan ekonomi. Fasilitas perekonomian yang dimaksud disini adalah fasilitas pelayanan kegiatan perbelanjaan sehari – hari yang mempunyai sifat pelayanan dari berbagai tingkat sesuai dengan skala pelayanan yang direncanakan.
Keberadaan pasar merupakan salah satu tigkat pelayanan regional sangat besar manfaatnya bagi kegiatan perekonomian yang diharapkan dapat berperan sebagai titik pusat kegiatan jasa distribusi barang – barang produksi yang dapat menarik dan mendorong laju pertumbuhan desa- desa pada wilayah pelayanannya.
Dengan kondisi demikian dalam kaitannya dengan kawasan perencanaan pada masa datang, dapat dialokasikan jenis – jenis fasilitas perekonomian berdasarkan kriteria standar menurut pengelompokan jumlah penduduk/distribusi penduduk setiap Bagian Wilayah Kota (BWK).
· Pertokoan, penduduk pendukung minimal 2.500 jiwa dengan luas lahan 2.400 M2. kriteria lokasi terletak pada jalan utama lingkungan dan mengelompok dengan pusat lingkungan.
· Warun/ Kios, Warung / kios penduduk pendukungnya adalah 250 jiwa. Kriteria lokasi di pusat lingkungan yang mudah dicapai dengan radius maksimal 500 meter.
6. Fasilitas Pemerintah dan Pelayanan Umum
Analisis kebutuhan fasilitas pelayanan umum guna pelayanan kepada msyarakat secara makro, seperti kantor administrasi, kantor pos, telepon umum, balai pertemuan, MCK dan parkir umum. Sesuai dengan fungsi kota dan kebutuhan perkembangan penduduk kota, maka fasilitas yang dibutuhkan :
· Parkir umum + MCK seluas 200 M2, setiap unit melayani 2.500 jiwa.
· Balai pertemuan dengan luas lahan 600 M2, setiap unit melayani penduduk sekitar 2.500 jiwa.
· Kantor Camat dengan luas lahan 2.000 M2.
· Kantor Lurah dengan luas lahan 1.000 M2.
· Kantor pos pembantu dengan luas lahan 200 M2.
· Pos Polisi dengan luas lahan 400 M2.
· Kantor Koramil dengan luas lahan 400 M2.
7. Fasilitas Olah Raga dan Ruang Terbuka
Fasilitas olahraga dan ruang terbuka adalah semua bangunan dan taman yang digunakan untuk kegiatan olah raga dan rekreasi, fasilitas ini merupakan fasilitas yang cukup penting mengingat fungsinya dalam mengurangi kepadatan kawasan permukiman. Fasilitas ini terdiri dari lapangan olah raga, tempat bermain dan jalur hijau.
Lokasi fasilitas ini umumnya terletak di tengah – tengah lingkungan permukiman terutama untuk taman. Menurut standar perencanaan lingkungan permukiman kota, kebutuhan fasilitas olah raga dan ruang terbuka kawasan perencanaan adalah :
· Taman untuk pelayanan 250 jiwa, sarana ini berfungsi sebagai ruang hijau kota, luas setiap unit 500 m2.
· Taman Tempat Bermain untuk pelayanan 2.500 jiwa yang berfungsi sebagai ruang terbuka dan tempat bermain. Sarana ini dibutuhkan dengan lahan seluas 2.500 M2.
· Lapangan Olahraga dengan luas lahan 18.000 m2.
Langganan:
Postingan (Atom)